PJI Perwakilan KPK Pastikan Profesional dalam Memberantas Korupsi

by

in

JawaPos.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kompak dan sinergi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal ini disampaikan Ketua PJI Perwakilan KPK Budhi Sarumpaet bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

“Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan KPK dengan sinergi, profesionalitas dan kekompakan bersama, akan selalu bersatu untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di NKRI tercinta ini,” kata Budhi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Selain pegawai independen, pegawai KPk terdiri dari beberapa unsur pegawai yang ditugaskan di lembaga antirasuah. Diantaranya Polri, BPKP, Kejaksaan dan lembaga lainnya.

Sebelummya, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan, pelemahan terhadap lembaga antirasuah melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus tetap disurakan. Hal ini agar pemerintah bisa memperkuat kinerja KPK.

Dampak dari berlakunya UU KPK, lembaga antirasuah itu kini segala kinerjanya diawasi oleh Dewan Pengawas. Terlebih KPK tidak lagi independen, karena berada di bawah kekuasaan eksekutif, hingga pegawainya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Saya kira pelemahan KPK yang selama ini harus tetap di suarakan agar pemerintah memperkuat upaya memberantas korupsi itu terus bersemangat dan peduli dengan upaya memberantas korupsi,” kata Novel dikonfirmasi, Rabu (9/13).

Pernyataan ini disampaikan Novel yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Menurut Novel, masalah korupsi semakin lama semakin nyata dirasakan.

Novel tak memungkiri, masa pandemi yang menimbulkan krisis ekonomi ini juga turut menjadi bancakan penyelenggara negara. Salah satunya, dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Perkara itu turut menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. KPK menduga, Juliari mendapat keuntungan Rp 10.000 dari Rp 300 ribu perpaket bansos.

Secara keseluruhan, Juliari mendapatkan fee Juliari sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako bansos Covid-19. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan maksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Novel tak memungkiri, masalah korupsi menjadi perbincangan masyarakat luas. Karenanya dia meminta masyarakat untuk tetap kritis dalam mengawal isu pemberantasan korupsi.

“Masalah korupsi di sektor itu menjadi masalah yang banyak dibicarakan, bukan terkait dengan kerja tempat lain lagi tentunya kita terus harus menjaga semangat untuk mau kritis dan peduli terhadap masalah korupsi,” pungkas Novel.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link