PKB Lolos Verifikasi Faktual oleh KPU
Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses verifikasi dilakukan Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan Azis, serta disaksikan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. Sementara dari PKB hadir Ketua Umum Muhaimin Iskandar, Bandara Umum Eko Patrio Sandjojo, serta Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding.
Dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Sesuai Peraturan KPU 6/2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota DPR, dan DPRD.
“Berdasarkan SK sudah kita cocokan dengan KTA dan KTP untuk katagori kepengurusan inti memenuhi syarat,” jelas Hasyim di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Senin (29/1).
Kemudian, lanjut Hasyim, setelah dilakukan pengecekan pada dua komponen lainnya seperti domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan di DPP PKB juga memenuhi syarat. Dimana, formulir f4 yang ditandatangani ketum dan sekjen sampai tahapan pemilu berakhir sudah cocok ditandatangani kelurahan. “Sudah sesuai untuk status kantor memenuhi syarat,” terangnya.
“Keterwakilan perempuan, ada 58 nama pengurus dari SK. Dari 58 ada dua orang yang mengundurkan diri jadi ada 56. Jika dikalikan 30 persen, jadi 16,8. Maka pembulatannya ke atas maka harus 17 orang. Mencocokkan KTA dan KTP dari 17 orang, hadir dinyatakan memenuhi syarat,” lanjutnya.
Menutup proses verifikasi, Hasyim menegaskan bahwa kepengurusan DPP PKB dinyatakan memenuhi syarat.
TAGS : Pemilu 2019 KPU PKB Verifikasi Faktual
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28462/PKB-Lolos-Verifikasi-Faktual-oleh-KPU/