JawaPos.com – PT KAI (Persero) menyampaikan, perseroan akan menyesuaikan operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan Jakarta pada saat diberlakukannya PPKM Darurat. Pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jika terdapat perubahan.
“KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Ia menjabarkan, pada masa awal pandemi hingga kini pola operasional kereta telah mengalami penyesuaian. Jumlah perjalanan kereta api jarak jauh berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.
Pembatasan kapasitas dari setiap kereta yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. “Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antarpenumpang di dalam rangkaian kereta api,” imbuhnya.
Setiap pelanggan harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta. Ini sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Kemenhub Nomor 35 Tahun 2021.
KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik kereta telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik kereta dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link