Mardani Ali Sera
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, ada tujuh Undang-undang (UU) yang akan direvisi dalam konteks penataan sistem politik dan pemerintahan ke depan.
Tujuh undang-undang itu, kata Mardani adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kemudian, UU Peraturan Daerah, UU Peraturan Desa, dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dijelaskan Mardani, revisi UU mengenai sistem politik sangat penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Ini penting karena bertujuan membentuk demokrasi dari prosedural kearah yang lebih substansial,” kata Mardani di akun Twitter-nya, Senin (13/1/2020).
Dengan merevisi UU tersebut, kata Mardani, nantinya bisa membuat sistem politik di Indonesia lebih transparan dan meniktokrasi, serta biaya Pemilu dan Pilkada juga lebih murah.
“Semoga setelah ini kita mampu mengurangi oligarki politik dan korupsi politik, sistem politik yang lebih trasnparan dan menitrokrasi, sampai pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berbiaya lebih murah,” ujar Mardani.
Mengenai biaya pemilu yang lebih murah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan dari 20 persen menjadi 7 persen.
“Khusus untuk mewujudkan pemilu berbiaya murah, saya mengusulkan angka 7% sebagai ambang batas pilpres, pileg, dan pilkada. Dengan demikian, kita akan memperoleh sistem yang lebih efektif,” ujarnya.
Lebih jauh, Mardani mengingatkan bahwa usaha membangun demokrasi yang lebih substansial merupakan kerja besar semua pihak. Demokrasi harus menjamin terwujudnya sebuah pemerintahan yang efektif sekaligus partisipasi rakyat secara positif.
“Meningkatnya partisipasi dan akuntabilitas akan membuat demokrasi semakin sehat. Output-nya akan lahir pemimpin dan kebijakan yang terjamin kualitasnya,” jelas Mardani.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65598/PKS-Usulkan-Ambang-Batas-Presiden-Threshold-Jadi-7-Persen/