Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta – Sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6/2018). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh Fredrich dan tim kuasa hukum.
Sebelum persidangan, Fredrich mengaku menulis sendiri pledoi setebal 1865 halaman. Untuk menyelesaikan pledoi tersebut, Fredrich mengaku harus begadang sampai jam 4 pagi selama dua minggu.
“Iya dong tiap hari sampai jam 4 pagi. Dua minggu begadang terus,” ucap Fredrich.
Fredrich mengaku bakal membacakan semua isi pledoi yang dibagi dalam dua jilid itu. Dalam pledoinya, Fredrich mengklaim mengungkap sejumlah fakta persidangan.
“Iya saya bacakan semua. Nanti dengarkan saja, di sana itu kita mengungkap fakta persidangan,” kata dia.
Disisi lain, Fredrich menuding Tim Jaksa KPK sudah membeli Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Itu disampaikan menanggapi pengakuan Bimanesh yang menyesal telah membantu Fredrich merekayasa rekam medis Setya Novanto dalam persidangan beberapa waktu lalu.
”Itu kan menurut dia (Bimanesh) kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan. Dijadikan ke JC. Lihat saja BAP dia. Di pledoi ini ada,” tandas Fredrich.
Frederich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan. Frederich dinilai terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus proyek e-KTP.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa data medis Novanto. Rekayasa itu dilakukan agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau pada November 2017.
Novanto saat itu sedang diburu oleh KPK dan pihak Kepolisian atas kasus korupsi e-KTP. Novanto saat itu sudah bertatus tersangka kasus korupsi e-KTP.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36537/Pledoi-Fredrich-Setebal-1865-Halaman/