JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Senin (13/2). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihak PN Jaksel akan membatasi jumlah pengunjung di dalam ruang persidangan. Hal ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan hakim selama proses pembacaan putusan.
“Ruang sidang itu cuma 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetep hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (13/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melakukan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk pengamanan kawasan pengadilan. Bahkan, terdapat penambahan personel selama sidang vonis berlangsung.
“Kalu jumlah personel kan sejak awal itu 170 dan kemudian bisa diup di down sesuai eskalasi pengamanan, dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dengan polres yang lebih tahu teknis pengamanannya seperti apa,” ungkap Djuyamto.
Oleh karena itu, Djuyamto mengharapkan proses pembacaan putusan terhadap para terdakwa berjalan aman, tertib dan lancar. Hal ini juga semata untuk memastikan keselamatan hakim dalam proses pembacaan vonis.
“Tujuan daripada treatment pengamanan ini adalah sidang pembacaan putusan harus bisa dipastikan berjalan dalam suasana aman dan nyaman,” harap Djuyamto.
Dalam kasusnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa, Selasa (17/1) lalu.
Hal-hal yang memberatkan, Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Ferdy Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link