JawaPos.com – Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Mina Kerti, debitur asal Tabanan Bali, tak hanya memanfaatkan dana bantuan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) untuk modal usaha. Lebih dari itu, kelompok ini mengelola sebagian dana untuk investasi membangun kolam air deras milik pembudi daya.
Hasil panen kolam milik kelompok pembudi daya kemudian dipasarkan kembali oleh Mina Kerti. Tentunya, sebagai Poklahsar, debitur LPMUKP sejak 2018 ini, juga memasarkan hasil kolam rekanan lain ke berbagai rumah makan di Pulau Bali, seperti Gianyar, Denpasar, Badung, Karangasem, dan lokalan Tabanan sendiri.
Poklahsar Mina Kerti diketuai Ni Wayan Nining Suwarwini. Kelompok yang beralamat di Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan Bali ini bergerak dibidang pemasar ikan air tawar dengan komoditas unggulan ikan lele, nila, gurame, patin, dan bawal.
Modal usaha dari LPMUKP utamanya digunakan untuk kegiatan pemasaran dan jual beli ikan air tawar. Namun, Ni Wayan Nining Suwarwini dan kawan-kawan juga melihat peluang lain, yakni budi daya ikan di kolam air deras. Beberapa kelompok pembudidaya lalu dirangkul, mulai dari sekadar membeli dan memasarkan hasil panen, hingga turut mendanai pembuatan kolam.
Usaha mereka bukan tanpa kendala. Sejak pertengahan 2020, usaha mereka turut terimbas Pandemi Covid-19. Pendapatan berkurang akibat menurunnya permintaan pasar. Banyak rumah makan di Bali tutup akibat pandemi.
Poklahsar Mina Kerti tidak ingin menyerah. Konsultasi dengan pendamping terus dilakukan. “Saya sebagai pendamping yang mengawal kelompok binaan Poklahasar Mina Kerti ini, merasa sangat bangga dengan antusias mereka mengembangkan usaha,” kata Ni Luh Gede Deny Ariwidany, melalui kisah tertulis yang disampaikannya, Kamis (27/5/2021).
Meski mengalami masa paceklik, Poklahsar Mina Kerti tetap berusaha memenuhi kewajibannya sebagai debitur LPMUKP. Selain tak ada tunggakan, tenggat waktu pembayaran cicilan juga tak pernah dilanggar.
“Mengapa demikian? Di Bali kita selalu berpijak pada Dharma. Dalam meminjam uang harus berpegang pada prinsip Dharma Kepatutan. Artinya, berapa lama proses bunga dan waktu yang ditentukan dari uang yang kita pinjam, maka kita harus patut mengembalikan utang tersebut sesuai dengan peruntukannya,” jelas Wayan.
Selaku pendamping, Deny, juga senantiasa bertukar pikiran mencari solusi berbagai masalah. Diperlukan keterbukaan antara pendamping dan debitur dalam menyusun data atau keterangan mengenai penggunaan modal usaha. Penggunaan modal usaha harus sesuai dengan rencana pengajuan pinjaman yang pernah disampaikan kepada LPMUKP.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : ARM
Credit: Source link