SURABAYA, BALIPOST.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman merilis kasus video asusila perempuan berkebaya merah, Selasa (8/11). Dikutip dari Kantor Berita Antara, Farman mengungkapkan dua pameran video “Kebaya Merah” berinisial ACS dan AH telah membuat puluhan video.
Tak cuma video, mereka juga disebut membuat seratus foto telanjang. “ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” kata Kombes Pol. Farman di Surabaya.
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri (LN). Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Farman mengatakan dua tersangka membuat video tersebut karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter. “Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema ‘Receptionist Hotel’. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Farman.
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut dengan tarif bervariasi tergantung tema. “Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” kata dia.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ujar Farman.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ujar Farman. (kmb/balipost)
Credit: Source link