JawaPos.com – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum terhadap Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTP dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” ungkap Dedi.
Diketahui dalam kasus ini, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal, Amaq Sinta sebagai tersangka karena membuat dua begal yang hendak mengambil motornya terbunuh. Selain itu, polisi juga telah mengamankan dua begal lainnya yang selamat dalam kejadian itu. Mereka pun dijadikan saksi dari kasus tewasnya dua begal tersebut.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link