Wednesday, March 3, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

February 15, 2018
in News
2 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bersama Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto

Jakarta – Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman mengatakan, dalam pasal tersebut tidak ada delik pidana. “Dalam pasal 122 K itu tidak ada delik pidana di dalam,” kata Supratman, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

Ia menegaskan, ada atau tidaknya Pasal 122 dalam UU MD3, setiap warga negara berhak untuk mengadukan setiap orang yang dianggap melecehkan atau merendahkan. Menurutnya, hal itu sudah tercantum dalam KUHP.

“Ada atau tidaknya pasal 122 K itu setiap orang bisa melaporkan sebagaimana yang tercantum dalam KUHP,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi PPP, Arsul Sani. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengakomodir MKD untuk mewakilkan seluruh anggota dewan yang merasa dirugikan kehormatannya.

“Daripada orang perorangan melaporkan ke polisi, maka kami kemudian meminta agar MKD mewakilkan,” terang Arsu.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, bunyi dalam pasal tersebut menjadi ancaman bagi masyarakat yang hendak menyampaikan kritik kepada wakilnya di DPR.

“DPR semakin membuat tembok pemisah dengan rakyat. Karakter UU ini semakin menjauhkan DPR dari rakyatnya,” kata Bivitri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

Sebab, kata Bivitri, bisa saja elemen masyarakat yang melakukan aksi demo di Gedung DPR dapat dipidana. Ia mencontohkan, ketika sejumlah elemen masyarakat melakukan demo dengan membawa WC di depan Gedung DPR.

Nah, kata Bivitri, dalam pasal 122 K UU MD3 jelas disebutkan bahwa MKD DPR berwenang mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“Kata merendahkan itu kalau ditafsirkan itu cukup luar biasa,” tegasnya.

TAGS : Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29247/Polemik-UU-MD3-Ini-Penjelasan-Ketua-Baleg-DPR/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Saksi Beberkan Permintaan Fee Proyek e-KTP untuk Mendagri

Next Post

Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

Related Posts

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

March 3, 2021
Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur
News

Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

March 3, 2021
Setahun Covid-19, Varian Virus Korona Asal Inggris Muncul di Karawang
News

Setahun Covid-19, Varian Virus Korona Asal Inggris Muncul di Karawang

March 3, 2021
Next Post

Polemik UU MD3, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR

Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang

Abun Si Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mahfud Sebut Persoalan PSBB Jakarta Bukan Masalah Tata Negara

UU ITE Bisa Diubah dan Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

6 days ago
Di Bangli, Permintaan Endek Juga Mulai Meningkat

Di Bangli, Permintaan Endek Juga Mulai Meningkat

6 days ago
Penggunaan Tali Masker Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya

Pascatemuan Varian Inggris di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan di Pintu Masuk

1 day ago
Hyundai All-new Tucson 2022 rakitan AS dirilis

Hyundai All-new Tucson 2022 rakitan AS dirilis

4 days ago
Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

Permudah Nasabah, BCA Expoversary Online 2021 Resmi Dibuka – KRJOGJA

3 days ago
Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

Pemerintah Bebaskan Investasi Industri Minol, Olly: Sulut Bisa Ekspor

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

Simak 5 Gaya Padu Padan Busana Jokowi Pakai Sarung

Nio rugi 212 juta dolar kuartal keempat 2020

Setahun Covid-19, Varian Virus Korona Asal Inggris Muncul di Karawang

Mitsubishi Xpander turun hingga Rp18 jutaan

Trending

Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T
News

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000

March 3, 2021

Tangkapan layar peta sebaran kasus COVID-19 di Indonesia. (BP/kmb)DENPASAR, BALIPOST.com – Tambahan kasus COVID-19 nasional pada Rabu...

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

March 3, 2021
Penjelasan HPM soal Honda City Hatcback RS meluncur tanpa turbo

Penjelasan HPM soal Honda City Hatcback RS meluncur tanpa turbo

March 3, 2021
Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur

March 3, 2021
Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

March 3, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Tambahan Harian COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 6.000
  • Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu
  • Penjelasan HPM soal Honda City Hatcback RS meluncur tanpa turbo
  • Total 22 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Jawa Timur
  • Layani Karantina OTG, Hotel di Gianyar Keluhkan Tingginya Tunggakan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!