Terdakwa Teroris Thamrin, Aman Abdurrahman
Jakarta – Kepolisian Indonesia masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung terkait eksekusi terdakwa terduga teroris Indonesia, Aman Abdurrahman yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Katanya, belum bisa memastikan kapan tepatnya eksekusi mati terhadap Aman akan dilangsungkan.
“Tidak tahu, tergantung Kejaksaan. Tapi eksekusinya tidak mungkin dilakukan di Jakarta,” kata Setyo.
Menurutnya, eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan. “Kalau kepolisian diminta untuk segera mengeksekusi, kita akan laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan,” ujar Setya Wasisto.
Aman Abdurrahman oleh pengadilan pada pekan lalu dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam berbagai kasus serangan terorisme di tanah air sehingga menjatuhinya dengan hukuman mati.
Sosok yang disapa Aman alias Oman Rachman itu adalah pemimpin kelompok teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Dituding bertanggung jawab pada bom Kampung Melayu dan bom Sarinah Thamrin (kedua peristiwa terjadi di Jakarta), bom Gereja Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), serta penyerangan personel kepolisian di Bima (Nusa Tenggara Barat) dan Medan (Sumatera Utara).
TAGS : Teroris Aman Abdurrahman Polri Kejaksaan Agung
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36925/Polisi-Nunggu-Perintah-Eksekusi-Mati-Aman-Abdurrahman-/