JawaPos.com–Polisi menyebut ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dalam tragedi Kanjuruhan Malang. Kedua TKP itu menjadi fokus penyidikan polisi.
”TKP pertama di pasal 359 dan atau 360 itu di dalam (stadion),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (7/10).
Dia mengakui, ada polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. Saat itu, stadion sedang dipenuhi 42 ribu penonton.
”Memang anggota Polri melakukan tembakan gas air mata. Tujuannya untuk menghalau dan mengurai massa yang sudah anarkis,” ujar Dedi.
Dedi menyebut ada tindak perusakan dan pembakaran yang dilakukan suporter Arema. Tindakan itu dilakukan di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan.
”Ada perusakan dan pembakaran. Di luar pun ada kejadian. Saat pengaman evakuasi pemain Persebaya itu butuh waktu yang lama,” terang Dedi.
Pemain Persebaya, kata Dedi, sempat dihadang suporter Arema. ”Sehingga Aparat kepolisian juga tembak gas air mata agar tidak terjadi anarkisme yang masif. Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang masih diusut,” tegas Dedi.
Terkait tembakan gas air mata, menurut dia, memang mengeluarkan suara dan asap. ”Ada tembakan gas air mata. SOP gitu kalau ada pengendalian anarkisme,” ucap Dedi.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Rafika Rachma Maulidini
Credit: Source link