JawaPos.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri berencana menerbitkan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.
Adapun Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan. Semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (31/3).
Ramadhan mengaku, saat ini Saifuddin Ibrahim telah ‘terendus’ keberadaanya di Amerika Serikat. Namun untuk lokasinya persembunyiannya masih belum diketahui.
Oleh sebab itu, Ramadhan menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap Saifuddin Ibrahim, agar bisa mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian, lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini,” katanya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link