Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi
Jakarta – Selain menghentikan kasus chat mesum pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Polri juga menerbitkan SP3 terhadap kasus dugaan penistaan agama terkait puisi `Ibu Indonesia` yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri, Minggu (17/6).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena penyidik tak menemukan unsur pidana didalamnya.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iqbal, Jakarta, Minggu (17/6).
Untuk itu, kata Iqbal, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus yang menyeret Sukmawati terkait puisi yang berjudul `Ibu Indonesia` dalam salah satu acara di Jakarta.
Adapun puisi ini mengundang kontroversi lantaran menyinggung soal azan dan cadar. Akibatnya, sejumlah pihak melaporkan Sukmawati ke polisi. “Kasus tersebut di-SP3,” ucap Iqbal.
TAGS : Sukmawati Soekarnoputri Puisi Penistaan Agama
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36329/Polisi-SP3-Kasus-Puisi-Sukmawati-Ini-Alasannya/