JawaPos.com – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka terkait konser musik Berdendang Bergoyang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara.
“Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara. HA sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
“HA penanggung jawab, DP adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya Emrio, tapi di atasnya Emrio itu ada direktur,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan persangkaan pelanggaran Pasal 360 KUHP Ayat (2) kelalaiannya yang menyebabkan orang lain luka-luka, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Dan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan kasus festival musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, penyidik segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Siang atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin saat dihuhungi, Jumat (4/11).
Komarudin mengatakan satu orang berinisial HA telah ditetapkan sebagai terlapor. Selanjutnya akan dikakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan status hukumnya.
“Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore (kami tentukan statusnya),” jelas Komarudin.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link