Ilustrasi Penembakan
Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait penembakan peluru nyasar ruang kerja Anggota DPR. Pelaku berinisial I dan R disangka melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kedua pelaku dijerat UU Darurat karena tidak memiliki izin kepemilikan senjata.
“I dan R mereka belum menjadi anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini,” kata Nico, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).
Kata Nico, Polisi akan menyelidiki proses peminjaman senjata api tersebut. Sebab, berdasarkan aturan kepemilikan senjata harus memiliki izin.
“Karena aturan jelas, senjata harus ada izin, orangnya dan senjatanya kalau tidak ada izin dapat kena UU Darurat,” kata Nico.
Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang disangkakan kepada I dan R itu mencantumkan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Dalam pasal itu tertulis: “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Diketahui, penembakan yang diduga peluru nyasar terjadi di ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw di lantai 16 gedung DPR, dan di ruangan milik anggota DPR Bambang Hari Purnomo yang berada di lantai 13.
TAGS : DPR Gerindra Golkar Ditembak Perbakin
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin