JawaPos.com–Aparat kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kerusuhan pembakaran sejumlah rumah dan kendaraan warga di salah satu dusun di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
”Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J, 55, warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi,” kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomoseperti dilansir dari Antara di Markas Polres Jember, Sabtu (6/8) malam.
Menurut dia, belasan orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
”Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam orang di antaranya sebagai saksi. Sehingga, setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya,” tutur Hey.
Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga; S, 39, warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya; M, 42, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam.
Kemudian A, 45, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, yang berperan membakar motor di rumah Ali, selanjutnya MS, 37, warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru; M, 35, warga Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru; W, 39, warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru; selanjutnya G, 39, dan S, 51, yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) KUHP jo pasal 64, 65 KUHP,” terang Hery.
Ancaman pidana untuk pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur yang terjadi sebanyak empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus. Berdasar data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak, kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua hangus terbakar.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link