Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso
Jakarta, Jurnas.com – Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat.
Uang sebesar Rp300 juta tersebut diduga merupakan suap atau kompensasi untuk Bowo Sidik karena telah membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.
“Terdakwa menerima juga uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat,” kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8).
Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Bowo menerima suap sebesar Rp300 juta secara bertahap.
Sebelumnya, Bowo juga didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena disinyalir telah membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerjasama pekerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG.
Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : Kasus Korupsi Bowo Sidik Humpuss
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin