Anggota DPR Charles Jonas Mesang berjalan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.
Jakarta – Politisi Partai Golkar Charles Jones Mesang mulai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mesang, Rabu (27/9/2017).
Eksekusi itu dilakukan lantaran kasus dugaan suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014 yang menjerat Mesang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Mesang dinilai terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.
Uang yang diterima Mesang dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia ini untuk memuluskan dana tambahan optimalisasi anggaran proyek pada Ditjen P2KTrans tahun 2014. Dana optimalisasi itu sedianya bakal diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Perbuatan Mesang menerima suap itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Charles Mesang lima tahun penjara denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan.
TAGS : Kasus Korupsi Charles Jones Mesang Politisi Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22438/Politikus-Golkar-Charles-Mesang-Mulai-Huni-Lapas-Sukamiskin/