Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Mekeng akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
“Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Pemanggilan terhadap Markus Mekeng merupakan penjadwalan ulang. Diketahui Mekeng sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat mangkir pada 11, 16, 19 September 2019, serta 8 Oktober 2019. Pada pemeriksaan 8 Oktober 2019, Mekeng tak hadir lantaran mengaku sakit, namun tak menyertakan surat dokter.
Dalam persidangan kasus ini, Samin Tan yang dihadirkan sebagai saksi sempat menceritakan peran Mekeng untuk mempertemukan dirinya dengan Eni Maulani Saragih. Perkenalan Samin Tan dengan Eni terjadi di kantor Mekeng, di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni disebut dalam surat dakwaan menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan. Uang tersebut kemudian digunakan Eni untuk pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam Pilkada Temanggung 2018.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TAGS : Kasus Korupsi Politikus Golkar Markus Mekeng KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63503/Politikus-Golkar-Markus-Mekeng-Dipanggil-KPK-Kelima-Kali/