Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta tidak menggembar-gemborkan rencana penetapan tersangka kasus dugaan korupsi khususnya terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka KPK tinggal menetapkan sebagai tersangka. Sehingga, KPK tidak perlu ribut di media.
“Harusnya kalau mau tersangkakan, tersangkakan saja. Tidak perlu gembar-gembor,” kata Masinton, di Jakarta, Sabtu (17/3).
Semestinya, kata Masinton, KPK memberantas tindak kejahatan korupsi dengan diam-diam. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak perlu dilakukan secara arogan.
“Komisi anti korupsi Hongkong itu kalau mau mengumumkan tersangka tidak pernah dipublish. Ini baru akan saja sudah dipublish, sementara ada momen politik,” kata Masinton.
Apalagi, lanjut Masinton, penegakan hukum yang dilakukan KPK ditengah pesta demokrasi lima tahunan di sejumlah daerah. Ia mempertanyakan, penetapan tersangka yang dilakukan jelang Pilkada serentak 2018.
“Pertanyaannya, ke mana KPK kemarin selama lima tahun? Kenapa kok baru sekarang?” tegas anggota Komisi III DPR itu.
TAGS : Pilkada 2018 KPK Pimpinan DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin