INDOPOS.CO.ID – Pasca melakukan rangkaian penyelidikan secara intensif terhadap temuan 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Lebak pada Jumat (25/2/2022) lalu, Polres Lebak akhirnya melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap tersangka MK (31) sejak Rabu (2/3/2022) sore.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (3/3/2022).
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2/2022) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. “Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Provinsi Banten. “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. “Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.
Guna memberi efek jera, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. “Berani menimbun komoditi bahan pangan sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain,” kata Wiwin.
Credit: Source link