JawaPos.com – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan lokasi kematian Brigadir J. Namun, Dedi belum membeberkan secara rinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP seperti pak Kqpolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Dedi memilih menunggu kerja Tim Khusus (Timsus) selesai seluruhnya. Sehingga penjelasan yang diberikan bisa lebih lengkap.
“Saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selsai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif. Ingat, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi secara yuridis dan konsekuensi keilmuan,” jelasnya.
Diketahui, proses penanganan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J semakin berkembang. Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini 25 personel polisi ikut terserah pusaran kasus ini.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link