JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di kementerian/lembaga pusat dan daerah. Hal ini dilakukan untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun setahun.
Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga kini zakat nasional di 2020 baru terhimpun sekitar Rp 10 triliun. Oleh karena itu, diperlukan langkah terobosan pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.
“Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu, terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Ia mengharapkan pihaknya dapat menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di negara ini. “Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” terang Menag.
Yaqut ingin penyaluran zakat ini tidak hanya dilakukan konvensional seperti yang sudah dilakukan, tapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
Sehingga, misi Islam sebagai agama pembawa kedamaian dan kesejahteraan kepada seluruh umat manusia akan semakin terbukti melalui gerakan zakat yang bersifat inklusif dan memihak kaum dhuafa.
Ia menegaskan, saat ini sudah bukan masanya lagi masyarakat dengan bangga membicarakan zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan dalam tataran konsep dan teori. Namun, tidak diiringi dengan praktiknya.
“Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan,” tandasnya.
Credit: Source link