JAKARTA, BALIPOST.com – Dukungan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) menambah semangat bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengikuti kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu disampaikannya saat menerima deklarasi dukungan dari Samawi di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (7/10) malam.
“Saya merasa dengan Samawi bersama saya, kita mampu untuk hadapi tantangan-tantangan, kita mampu melanjutkan perjuangan Pak Joko Widodo (Jokowi), dan kita akan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa dirinya siap melanjutkan program Presiden Jokowi mewujudkan Indonesia yang dihormati bangsa lain, mandiri, dan tanpa kemiskinan jika terpilih pada Pilpres 2024.
Dia menegaskan tak ragu untuk melanjutkan kebijakan Jokowi karena dirinya melihat politisi PDI Perjuangan itu selalu mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat walaupun banyak tekanan yang harus dihadapi. “Oleh karena itu, saya berdoa untuk diberikan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dapat mewujudkan impian saudara-saudara sekalian (jika saya terpilih nanti),” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (8/10).
Ia juga mengatakan bahwa ia berdoa agar dirinya tidak akan mengecewakan masyarakat Indonesia jika diberikan amanah memimpin Indonesia nanti.
Untuk diketahui, relawan Samawi menyatakan dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024.
Ketua Umum Samawi Muhammad Nahdy mengatakan bahwa deklarasi ini adalah hasil musyawarah yang digelar pada malam sebelumnya yang dihadiri para kiai, ajengan, dan tuan guru dari kelompok relawan Jokowi tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link