PARIS, BALIPOST.com – Gelombang kasus Omincron di Prancis belum menunjukkan reda. Pada Selasa (11/1), negara itu melaporkan 368.149 kasus virus corona baru, yang merupakan jumlah kasus harian tertinggi dalam pendataan selama pandemi di negara itu.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, jumlah kasus harian COVID-19 tertinggi sebelumnya mencapai 332.252 kasus yang ditetapkan pada 5 Januari. Sejak saat itu, Prancis telah mencatat kasus harian COVID-19 di atas 300.000 pada dua hari lainnya, dan Omicron yang bersifat sangat menular telah menjadi varian dominan dalam kasus infeksi virus corona di negara itu.
Rata-rata jumlah kasus baru COVID-19 per tujuh hari di Prancis naik menjadi lebih dari 280.000 kasus pada Selasa (11/1). Pada pertengahan Januari 2022, pemerintah Prancis berencana memperkenalkan kartu bukti vaksinasi yang akan mewajibkan status sudah divaksin bagi siapa saja yang ingin pergi ke restoran atau menghadiri acara di dalam ruangan.
Sampai saat ini, bukti vaksinasi atau hasil tes negatif COVID terbaru dianggap sudah cukup bagi warga di Prancis yang ingin menghadiri acara atau berkegiatan di dalam ruangan umum.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa mengatakan COVID-19 varian Omicron bakal menginfeksi lebih dari separuh warga Eropa, tetapi sebaiknya jangan dulu dianggap sebagai penyakit endemis seperti flu. Eropa mencatat lebih dari 7 juta kasus baru pada pekan pertama 2022, dua kali lipat lebih dari periode dua pekan, kata direktur WHO untuk Eropa Hans Kluge saat konferensi pers.
“Pada tingkat ini, Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) memperkirakan bahwa lebih dari 50 persen populasi di kawasan tersebut akan terinfeksi Omicron dalam 6-8 pekan ke depan,” kata Kluge, merujuk pada pusat penelitian di Universitas Washington.
Sebanyak 50 dari 53 negara di Eropa dan Asia Tengah melaporkan kasus varian yang lebih menular tersebut, katanya. Namun, muncul bukti bahwa Omicron memengaruhi saluran pernapasan atas ketimbang paru-paru, sehingga menyebabkan gejala yang lebih ringan dari varian sebelumnya. (kmb/balipost)
Credit: Source link