Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar
Jakarta – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar akan meminta intervensi Presiden RI Joko Widodo, dalam upaya penguatan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Menurut Dadang, penggunaan bahasa negara pada generasi muda dewasa ini cenderung mengendur. Sebaliknya, penggunaan bahasa asing semakin marak di ruang-ruang publik.
Selain itu, lanjut Dadang, ada tiga alasan utama yang mendorong Badan Bahasa Kemdikbud meminta intervensi presiden. Pertama, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak menyebutkan sanksi dan denda khusus pelanggaran bahasa.
“Kedua, pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kesalahan bahasa di masyarakat,” terang Dadang kepada awak media dalam Taklimat Media: Kongres Bahasa Indonesia XI, di Kantor Kemdikbud Jakarta, pada Rabu (24/10).
Alasan ketiga yakni ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berisi pedoman bagi pemimpin daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia.
“Aturannya ada, tapi hasilnya begini-begini saja. Oleh karena itu, kami harus memperoleh penguatan yang lebih tinggi lagi,” ujarnya.
Saat ini pemerintah sebenarnya telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dadang berharap Perpres tersebut segera diteken sebelum pelaksanaan Kongres Bahasa Indonesia XI, yang bakal berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, pada 28-31 Oktober 2018 mendatang.
“Kabarnya sudah bergulir, tinggal menunggu ditandatangani,” katanya.
TAGS : Pendidikan Bahasa Indonesia Kemdikbud Joko Widodo
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42749/Presiden-Diminta-Intervensi-Penguatan-Bahasa-Indonesia/