Saturday, April 17, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Presiden Hingga Eselon II Tidak Terima THR Tahun Ini

April 14, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Presiden Hingga Eselon II Tidak Terima THR Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, Jurnas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tunjangan hari raya (THR) tidak akan diberikan kepada pejabat negara setingkat menteri, pejabat eselon I dan II serta Presiden dan Wakil Presiden. Kebijakan ini juga berlaku bagi anggota MPR, DPR maupun DPD serta kepala daerah dan pejabat negara lainnya.

Kebijakan itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Saat ini Kementerian Keuangan sedang merevisi Perpres pencairan THR sesuai dengan instruksi Presiden.

“Sekarang dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon I dan II tidak dibayarkan. Jadi seperti presiden, wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan THR,” kata Menteri KeuanganSri Mulyani dalam konferensi persnya live streaming, Selasa (14/4/2020).

Dalam Perpres itu juga nanti diatur THR kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri dari golongan eselon III ke bawah tetap akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

“THR untuk ASN, TNI, Polri, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruhnya yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga.. :

  • Jepang Gunakan Miras Pengganti Disinfektan
  • Tio Pakusadewo Sudah Lama Konsumsi Narkoba
  • Imbas Corona, Ekonomi Asia Selatan Terancam Anjlok

Hanya saja, besaran THR yang dibayarkan kepada ASN, TNI dan Polri tidak akan sama seperti tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, THR diberikan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak serta tunjangan kinerja (tukin).

Tetapi untuk tahun ini, THR yang dibayarkan tidak termasuk tukin. Hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

“Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eslon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” terang Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

TAGS : Tunjangan Hari Raya Sri Mulyani Joko Widodo

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70566/Presiden-Hingga-Eselon-II-Tidak-Terima-THR-Tahun-Ini/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Jepang Gunakan Miras Pengganti Disinfektan

Next Post

Sri Mulyani Pastikan ASN Eselon I dan II Tak Terima THR

Related Posts

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM
News

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM
News

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

April 17, 2021
Next Post

Sri Mulyani Pastikan ASN Eselon I dan II Tak Terima THR

Rumah Sakit Pertamina Jaya Mulai Terima Pasien Corona

Ingin Tes Corona Makin Cepat dan Akurat, Puan Maharani Serahkan Bantuan PCR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Subsidi Ongkir Rp 500 Miliar Bisa Kerek Transaksi Harbolnas 250 Persen

Subsidi Ongkir Rp 500 Miliar Bisa Kerek Transaksi Harbolnas 250 Persen

2 days ago
Buat Regulasi Cegah Perkawinan Anak, Menteri PPPA Beri Penghargaan ke Gubernur NTB

Buat Regulasi Cegah Perkawinan Anak, Menteri PPPA Beri Penghargaan ke Gubernur NTB

1 day ago
Sekjen KKP Antam Novambar Janji Tak akan Ada Lagi Ekspor Benur Lobster

Sekjen KKP Antam Novambar Janji Tak akan Ada Lagi Ekspor Benur Lobster

3 days ago
BPJS Kesehatan Cegah Potensi Kecurangan Verifikasi Klaim RS

BPJS Kesehatan Cegah Potensi Kecurangan Verifikasi Klaim RS

7 days ago
Australia Pertimbangkan Buka Perbatasan Internasional

Australia Pertimbangkan Buka Perbatasan Internasional

2 days ago
Siklon Tropis Surigae Jauhi Indonesia

Siklon Tropis Surigae Jauhi Indonesia

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Sangat Berbahaya Jika Vaksin Covid-19 Beredar Tanpa Izin dari BPOM

Mendag sebut Maret jadi Momentum Landasan Pacu Ekonomi Indonesia

Ratu Elizabeth dan Inggris Ucapkan Selamat Tinggal ke Pangeran Philip

Nasional Laporkan Pasien COVID-19 Sembuh Harian Hampir 6.000 Orang

Trending

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
News

Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian

April 17, 2021

JawaPos.com–Ahli kesehatan Andreas Harry Lilisantoso yang juga anggota International Advance Research Asosiasi Alzheimer Internasional (AAICAD) menyarankan Vaksin...

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi

April 17, 2021
Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank

April 17, 2021
Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa

April 17, 2021
Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

April 17, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Ahli Sebut Vaksin Nusantara Dilanjutkan dengan Publikasi Penelitian
  • Penghapusan Hak Tagih Dinilai Bisa Ringankan Pelaku Usaha UMi
  • Ringankan Usaha Ultra Mikro, DPR Usul Hapus Kebijakan Hak Tagih Bank
  • Ikuti Jejak Didi Kempot, Gusanda Latova Akan Fokus ke Lagu-Lagu Jawa
  • Ketum IDI Ingatkan DPR Jangan Ambil Alih Peran BPOM

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!