Ilustrasi narkoba
Jakarta – Presiden Joko Widodo diminta membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) darurat narkoba. Sebab, maraknya penyelundupan barang haram sudah dalam kondisi darurat.
“Perlu ada perppu darurat narkoba karena Presiden sudah katakan ini ada kegentingan memaksa,” ungkap Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan dalam diskusi bertajuk `Darurat Narkoba`, di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Dikatakan Andrea, isi perppu itu harus mengatur kendali pemberantasan peredaran narkoba ada di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, petugas atau penyidik BNN selama ini justru kesulitan dalam memberantas narkoba khususnya di dalam lapas dan rutan karena dihalang-halangi petugas setempat.
“Sekarang penyidik BN atau Polri masuk agak susah di LP. Jadi kalau darurat narkoba sudah nggak ada itu. Kendali tetap dipegang BNN,” kata dia.
Tak hanya itu, lembaga atau instansi lain yang ingin menindak penyelundupan narkoba juga dipandangnya harus dibawah kordinasi BNN. Sehingga, dalam mengungkap peredaran narkoba tidak ada lagi kesan saling berebut.
“Ketika ada lembaga-lembaga lain yang hendak melakukan penegakan hukum harus kordinasi dengan BNN terlebih dahulu. Polri ketika melakukan upaya penegakan hukum itu dibawah BNN sehingga semua komponen ada disitu terorganisir dibawah BNN,” tandas Andrea.
TAGS : Narkoba Narkotika BNN Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29646/Presiden-Jokowi-Diminta-Segera-Buat-Perppu-Darurat-Narkoba/