JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar jajarannya terus mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pasalnya, RUU ini bersifat urgensi seiring dengan maraknya kekerasan seksual dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku siap untuk mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS di Badan Legislatif DPR RI. Untuk diketahui, regulasi ini telah dirancang sejak 2016 silam, namun sampai saat ini belum jelas.
“Sesuai yang disampaikan pak presiden, kami mendukung penyusunan RUU TPKS oleh DPR yang sampai hari ini prosesnya masih berjalan,” ungkap dia dalam webinar Survei Opini Publik Nasional SMRC, Senin (10/1).
Apabila RUU TPKS ini telah sah sebagai payung hukum, ia meyakini kasus kekerasan seksual dapat semakin diminimalisir. Perlindungan korban dan penanganan kasus juga menjadi lebih jelas.
“Tentu nantinya kalau peraturan itu sudah final, akan jadi landasan hukum yang dapat melindungi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Saat ini, Kemendikbudristek juga memiliki regulasi yang serupa, yakni Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
“Diharapkan dapat mencegah tindak kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di sekolah dan kampus. sekarang waktunya kita bergerak bersama memberantas kekerasan seksual sehingga anak-anak kita bisa belajar, beraktivitas di manapun dengan aman,” pungkas dia.
Credit: Source link