Thursday, February 25, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

January 22, 2021
in News
2 min read
Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi. (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada tanggal 6 Januari 2021.

Sebagaimana keterangan dalam laman Sekretariat Negara, yang dipublikasikan, di Jakarta, Jumat (23/1), dijelaskan bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu juga untuk melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Dalam PP tersebut penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Dalam PP Nomor 2/2021 ini dituangkan berbagai ketentuan mengenai unsur dan prinsip nama rupabumi, penyelenggara nama rupabumi, tahapan penyelenggaraan nama rupabumi, penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi, hingga pendanaan.

Nama rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional dan Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN), organisasi kelompok pakar PBB yang menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional.

Dalam PP itu dijelaskam definisi rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan.

Unsur alami dan unsur buatan tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Diatur pada Pasal 3, nama rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Menggunakan bahasa Indonesia;
b. Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
c. Menggunakan abjad romawi;
d. Menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi;
e. Menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
f. Menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
g. Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
h. Menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
i. Menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
j. Memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” demikian bunyi Pasal 4.

Adapun PP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi ini secara lengkap dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id. (Kmb/Balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Segini Jumlah Kerugian Negara Akibat Gempa Mamuju dan Majene

Next Post

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

Related Posts

300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat
News

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

February 25, 2021
136 Dokter Gugur Tangani Covid-19, Jokowi Sampaikan Dukacita
News

Lembaga Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

February 25, 2021
Bertemu Menteri ESDM, Bamsoet Dorong Pengembangan Energi Terbarukan
News

Bertemu Menteri ESDM, Bamsoet Dorong Pengembangan Energi Terbarukan

February 25, 2021
Next Post
BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

BMKG: Aktivitas Gempa Dirasakan Meningkat, Paling Banyak di Sulteng

Pengusaha ‘Mamin’ Yakin Industri Tumbuh 7 Persen – KRJOGJA

Andalkan Belanja Pemerintah dan UMKM, Ekonomi DIY Optimis Tumbuh – KRJOGJA

Cegah Lonjakan Covid-19, Warga Diminta Kurangi Mobilitas Libur Panjang

Protokol Kesehatan Kunci Penanganan Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tokopedia Bagikan Promo Bebas Ongkir Antar Pulau ke Seluruh Indonesia – KRJOGJA

Tokopedia Bagikan Promo Bebas Ongkir Antar Pulau ke Seluruh Indonesia – KRJOGJA

1 day ago
Di Masa Pandemi, Kinerja Kantor Luar Negeri Bank Mandiri Tetap Tumbuh

Di Masa Pandemi, Kinerja Kantor Luar Negeri Bank Mandiri Tetap Tumbuh

3 days ago
Banjir Jakarta Telan Korban Jiwa, 4 Anak-anak

Banjir Jakarta Telan Korban Jiwa, 4 Anak-anak

4 days ago
2021 perlu dihadapi dengan adaptasi dan inovasi

2021 perlu dihadapi dengan adaptasi dan inovasi

6 days ago
Tebing Longsor, Sejumlah Santri Tewas Tertimpa

Tebing Longsor, Sejumlah Santri Tewas Tertimpa

1 day ago
Efektivitas Akuisisi Perkara Korupsi Lewat Supervisi KPK Diragukan

Jadi Alat Membungkam, Pakar Minta Dua Pasal Ini Dihapus dalam UU ITE

6 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

BI Tegaskan Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

Peneliti Temukan Varian COVID-19 Baru di New York

Bank Mandiri Terbitkan 22,8 Juta E-Money – KRJOGJA

Wuling hadirkan program yang mudahkan konsumen miliki kendaraan

Cerita Elzatta Pertahankan Kreativitas saat Pandemi Agar Tetap Laris

Trending

300 Karyawan LG Cibitung Positif Covid-19, Pabrik Harus Evaluasi Ketat
News

Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah

February 25, 2021

JawaPos.com – Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan upaya 3T yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment...

Kita Telah Lewati Masa Tersulit

Kita Telah Lewati Masa Tersulit

February 25, 2021
136 Dokter Gugur Tangani Covid-19, Jokowi Sampaikan Dukacita

Lembaga Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

February 25, 2021
BI Tegaskan Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

BI Tegaskan Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia

February 25, 2021
Pengaruh relaksasi PPnBM dan DP 0 persen di pasar mobil bekas

Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

February 25, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Covid Tengah Dilakukan Pemerintah
  • Kita Telah Lewati Masa Tersulit
  • Lembaga Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
  • BI Tegaskan Uang Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah di Indonesia
  • Kolaborasi dan digitalisasi dorong pemulihan ekosistem mobkas

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!