NEGARA, BALIPOST.com – Di Bali, hampir semua pemkab memiliki program pro petani untuk mencapai kedaulatan pangan seperti yang diarahkan Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya. Hanya saja perlu dievaluasi sejauh mana nilai manfaat yang diterima oleh para petani.
Kabupaten Jembrana, Bangli dan Karangasem memberi perhatian serius untuk kemajuan sektor pertanian di daerah. Jembrana merupakan salah satu daerah di Bali yang wilayahnya masih lebih mengedepankan sektor pertanian luas (pertanian, perkebunan dan perikanan). Dengan luas lahan khusus pertanian sawah seluas 6.636,4 Hektar yang terbagi menjadi 79 subak, sejumlah upaya dilakukan untuk mempertahankan lahan pertanian tetap aktif, termasuk semangat petaninya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Wayan Sutama, Rabu (4/10) mengatakan dengan potensi pertanian di Jembrana diupayakan untuk dengan berbagai upaya yang selama ini juga sudah dilakukan mulai dari penanaman (bibit) saprodi (pupuk bersubsidi), penunjang efektivitas penanaman (alsintan) hingga pasca panen. “Yang dominan dan yang masih dilakukan adalah pupuk bersubsidi dan bantuan benih padi. Ini membantu mengurangi biaya produksi, termasuk bantaun yang dialokasikan dari pemerintah pusat melalui aspirasi maupun dari kabupaten,” kata Sutama.
Selain itu untuk menjamin petani ketika terjadi gagal panen (puso) juga ditekankan menggunakan asuransi pertanian yang merupakan program dari pusat kepada petani langsung. “Ke depan kami sedang merancang dan mempertimbangkan apakah bisa dari Pemerintah Daerah ikut membantu sharing asuransi pertanian itu, misalnya dari pemerintah 40 persen, 60 persen petani. Ini masih kita konsultasikan, apakah memungkinkan,” tambahnya.
Asuransi pertanian ini menurutnya cukup membantu, bilamana terjadi gagal panen meskipun nilainya tidak seperti hasil panen yang diharapkan. Paling tidak memberikan insentif pengganti biaya operasional bertani.
Sutama mengatakan, di pascapanen, dari awal sebenarnya Pemkab Jembrana juga mensupport pola tripartid pembelian gabah petani melalui KUD. Sehingga pola insentif simultan dari mulai masa tanam hingga panen. Begitu juga untuk mendukung pengairan dan sarana transportasi, sejumlah upaya dilakukan melalui perbaikan jaringan irigasi serta jalan untuk mempermudah akses petani maupun saat panen.
Pada bagian lain Pemkab Bangli berupaya menjaga lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan. Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni dengan menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD Bangli 2022 lalu. Tindaklanjut dari Perda tersebut, Pemkab Bangli kini merancang Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Dengan RDTR nanti akan dipastikan dimana saja sawah-sawah yang harus dilindungi, dan mana saja yang boleh beralih fungsi untuk kepentingan tertentu,” kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli I Wayan Sarma, Rabu (4/10).
Warga yang lahannya ditetapkan dalam LP2B harus mempertahankan sawahnya supaya tidak dialihfungsikan. Sebagai kompensasinya, Pemkab Bangli merancang pemberian insentif yakni berupa subsidi pembayaran premi asuransi usaha bagi petani. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dari ancaman kerugian. “Kami akan coba usulkan anggaran untuk itu pada APBD 2024,” ujarnya.
Selain itu Pemkab Bangli juga akan terus memfasilitasi petani mengakses bantuan dari pemerintah pusat berupa pupuk maupun sarana prasarana pertanian serta pemberian subsidi pupuk organik.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah menegaskan pihaknya rutin menyerahkan bantuan sapras dan Saprodi, terutama alsintan pra-panen untuk mengolah lahan, benih dan bibit untuk pengembangan potensi kawasan. Termasuk bantuan pupuk. Hanya saja pemberian insentif berupa uang selama ini belum pernah ada. (kmb/balipost)
Credit: Source link