Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor
Jakarta – Penahanan Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diperpanjang untuk 30 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018). Kata Febri, perpanjangan penahanan Rudi dimulai tanggal 11 mei 2018 sampai dengan 12 Juni 2018.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka RE (Rudi Erawan),” tutur Febri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Rudi merupakan tersangka kesebelas.
Dalam kasus itu, Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6,3 miliar. Diduga gratifikasi itu berkaitan dengan proyek tersebut.
Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 orang tersangka lainnya. Yakni, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng.
Kemudian empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; dan Yudi Widiana Adia.
TAGS : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Halmahera Timur
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34188/Proyek-KemenPUPR-Bikin-Penahanan-Bupati-HT-Diperpanjang/