Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) melakukan operasi pasar bawang putih dab cabai rawit di TTIC, Jakarta, Minggu 9 Februari 2020. (Foto: Supi/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Saat DKI Jakarta resmi terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aparat gabungan TNI dan Polri akan sering berpatroli. Berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) ditetapkan PSBB akan resmi berlaku pada Jumat 10 April 2020 mendatang.
”Kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan. Patroli seluruh jajaran polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
Salah satu cara yang paling efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) adalah dengan cara mengurangi aktivitas interaksi antar warga.
Sehingga, apabila PSBB dapat dipatuhi oleh segenap lapisan masyarakat, ia meyakini angka penularan Covid-19 di wilayah Ibu Kota bisa berkurang.
“Jadi itu tidak bisa dikerjakan Pemerintah saja, harus semuanya di lingkungan rumah di antara rumah dan tempat kerja dan juga di lingkungan lingkungan umum, Inilah yang harus kita lakukan sama-sama,” ujar Anies Baswedan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menyebut Nana melanjutkan, dalam pelaksanaan penerapan PSBB, Polisi kedepankan imbauan dan dialog. Hal ini diharapkan akan memunculkan kesadaran dari masyrakat dalam menghadapi pandemi ini.
“Ini yang terus kita sampaikan pada masyarakat. Yang penting ke depan akan kita lakukan secara masif nanti ada SOP-nya, selain imbauan juga kita lakukan pemasangan spanduk untuk menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan. Dan upaya lain dengan patroli dialogis,” ujar Irjen Nana, Rabu (8/4/2020).
Akan tetapi, jika selama penerapan PSBB masih ada masyarakat yang melanggar PSBB, maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum.
“Namun imbauan tidak ikuti maka akan dikenakan UU Nomor 4 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal KUHPnya Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP,” ucap Irjen Nana.
TAGS : Anies Baswedan Virus Corona Covid-19
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/70266/PSBB-Diterapkan-Polri-dan-TNI-Bakal-Sering-Patroli/