JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.
“Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Baca Juga: Sektor Perbankan Berharap Konsumsi dan Daya Beli Mayarakat Membaik
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa – Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Pihaknya juga mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat.
“Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link