PT Chindra Santi Pratama Sponsor Suap DPRD Banjarmasin

by

in
PT Chindra Santi Pratama Sponsor Suap DPRD Banjarmasin

Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali (Foto: rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta – Dirut PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis diduga menyuap Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi senilai Rp 150 juta. Pemberian uang itu ditenggarai terkait persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Uang Rp 150 juta yang diduga suap itu ternyata bukan kocek pribadi Muslih dan Trensis. Diduga uang itu berasal dari PT Chindra Santi Pratama (CSP) yang merupakan rekanan PDAM Bandarmasih.
Selanjutnya uang dugaan suap itu dibagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin untuk memuluskan Raperda penyertaan modal PDAM.

PT Chindra Santi Pratama (CSP) diketahui merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi perpipaan air bersih atau limbah dan instalasi pengolahan limbah. Perusahaan itu dipimpin oleh Adi Suryadewa sebagai Direktur Utama dan Meilinda Surjani selaku Komisaris.

“Sumber uang diduga diterima dari rekanan PDAM. Jadi berlapis. Uang diperoleh dari rekanan PDAM untuk diberikan kepada wakil rakyat,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

PT Chindra Santi Pratama diduga memiliki kepentingan bisnis hingga bersedia dimintai uang oleh Muslih. Alexander tak menampik, penerimaan uang dari rekanan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan PDAM Bandarmasih.

“Akan didalami sejauh mana peranan perusahaan yang memberikan uang kepada PDAM yang kemudian diberikan ke DPRD,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Selain PT Chindra Santi Pratama, sejumlah rekanan lain juga diduga turut menjadi penyandang dana suap yang diberikan Muslih kepada anggota DPRD Banjarmasin. Dipastikan Alex, pihaknya bakal mendalami perusahaan rekanan lainnya itu.

“Dalam kasus PDAM ini ada satu rekanan (yang menjadi penyandang dana suap). Berdasarkan alat bukti kan dikembangkan apabila ada (rekanan lain) yang ikut urunan. Dari bukti yang ada, ada dugaan tidak cuma satu (rekanan),” ucap Alex.

Dugaan suap itu terendus pihak lembaga antikorupsi atas laporan masyarakat. Dari informasi itu, tim melakukan pemantauan. Dikatakan Alex, Muslih meminta kepada pihak PT Chindra Santi Pratama untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta. Muslih juga meminta agar uang itu diserahkan ke Trensis pada Senin (11/9/2017).

“Tanggal 12 September 2017 diserahkan uang tersebut ke T sebesar Rp 150 juta yang kemudian disimpan T di brankasnya,” terang Alex.

Pada Kamis (14/9/2017), Muslih kemudian memerintah Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp 100 juta. Dari Trensis, Muslih juga meminta uang Rp 5 juta untuk dirinya.

“Uang ini (Rp 5 juta) sebagai pengganti pemberian M (Muslih) terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali),” ujar dia.

Trensis, lanjut Alex, kemudian memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi Effendi yang juga Ketua Pansus Raperda penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih. Penyerahan uang dilakukan di Kantor DPRD Kota Banjarmasin sekitar pukul 11.00. Andi Effendi pada siang harinya menemui Trensis di Kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta.

“Kemudian Tim Satgas KPK mengamankan T (Trensis) di kantor PDAM dan mengamankan uang yang disimpan di brankas sebesar Rp 30,8 juta. Tim juga mengamankan M di kantor PDAM dn langsung membawanya ke Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan,” ucap dia.

Tim kemudian mengamankan seorang anggota DPRD Banjarmasin bernama Achmad Rudiani dan Andi Effendi di rumah mereka masing-masing di Banjarmasin Selatan.

Tim Satgas KPK kemudian menangkap Iwan di rumahnya Pada Jumat (15/9/2017) dinihari, sekitar pukul 00.30 WITA. Iwan kemudian dibawa ke Polda Bengkulu.

“Tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik AE (Andi Effendi),” tutur Alex.

Setelah diamankan, para pihak yang diamankan itu langsung diperiksa intensif di Polda Kalimantan Selatan. Selain Achmad Rudiani dan Hery Erward, tim Satgas KPK membawa empat orang lainnya ke Gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan Muslih dan Trensis sebagai tersangka pemberi suap.

Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Muslih dan Trensis dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Alex, tim juga menyegel sejumlah ruangan dibeberapa lokasi. Ruangan yang disegel yakni, ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DpRD banjarmasin; Ruang kerja Dirut PDAM; Ruang Kerja manajer Keuangan PDAM.

TAGS : Tangkap Tangan Kota Banjarmasin

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21841/PT-Chindra-Santi-Pratama-Sponsor-Suap-DPRD-Banjarmasin/