JawaPos.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD menemukan kesalahan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menyebakan terjadi kericuhan dan menewaskan 132 orang di Kanjuruhan. Hal itu diungkapkan dalam hasil kesimpulan dan rekomendasi atas tragedi naas yang dituliskan TGIPF dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Di dalam kesimpulan tersebut, PT LIB dinyatakan tidak mempertimbangkan faktor risiko (high risk match) dalam menentukan jadwal pertandingan.
“Lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media,” tulis hasil temuan TGIPF yang dikutip, Sabtu (15/10).
Selain itu, PT LIB juga ditemukan tidak mempertimbangkan track record atau reputasi dan kompetensi terkait kualitas petugas ketua panitia pelaksana.
“(Mereka) pernah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI. Dalam menunjuk security officer tidak melakukan pengecekan kompetensi (pembekalan hanya dilakukan melalui video conference Zoom meeting selama 2 jam dan sertifikasi diberikan karena adanya kebutuhan penyelidikan yang bersangkutan pada tanggal 3 Oktober 2022),” lanjut kesimpulan TGIPF.
Lebih jauh lagi, PT LIB diketahui tidak bertanggung jawab secara langsung karena tidak hadir memantau pelaksanaan pertandingan. “Tidak adanya kehadiran unsur pimpinan PT LIB menjelang pertandingan hingga pertandingan berakhir,” tulis TGIPF.
Oleh karena itu, berdasarkan temuan tersebut, TGIPF meminta PT LIB untuk memprioritaskan faktor risiko/high risk dalam menentukan jadwal pertandingan dan lebih mengutamakan kepentingan keamanan (security oriented) dibandingkan profit oriented.
Sebelumnya, diketahui TGIPF sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil temuannya atas tragedi berdarah di Kanjuruhan. Ada 10 poin rekomendasi yang sudah disusun.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana kompetisi, Security Officer, Polri, TNI, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar
Credit: Source link