PT. A telah 2 tahun mengalami kerugian karena dana perusahaan yang tertahan di PT. Bahtera Jaya Sejati dan PT. Sampoerna Asset Management . Dana tersebut dipinjamkan oleh PT. Bahtera Jaya Sejati dengan oknum C. Sugeng Hari Cahyono (SHC). SHC mengirimkan dana tersebut ke Eko Margono (EM) yang mengaku sebagai Kuasa Direktur dari PT. Sampoerna Asset Management.
SHC meminjam dana kepada PT. A untuk melakukan sewa aset terhadap PT. Sampoerna Asset Management senilai Rp. 2,000,000,000. Dana tersebut dikirimkan kepada EM dan EM mengeluarkan Invoice dengan kop surat PT. Sampoerna Asset Management.
Surat Keterangan Sertifikat Block Fund PT. Sampoerna Asset Management
Invoice Down Payment Sewa Aset PT. Sampoerna Asset Management SHC bekerja sama dengan partnernya yang bernama Muhammad Ali untuk membayarkan biaya Down Payment (DP) sebesar 3% dari nilai sewa aset sebesar Rp. 100,000,000,000, namun hingga kini Muhammad Ali menghilang. Beberapa bulan kemudian SHC memperoleh dana untuk membayarkan kekurangan Down Payment sebesar 3% tersebut.
Namun EM menginformasikan bahwa pembayaran DP telah naik menjadi 5%, sehingga hingga hari SHC mencari kembali kekurangannya. EM menginformasikan jika DP tidak terpenuhi maka dana hangus dengan dalil aset telah dipecah PT Sampoerna Asset Management, dan PT Sampoerna Asset Management membayar biaya untuk pemecahan aset tersebut.
PT. A mencari informasi terkait PT. Sampoerna Asset Management melalui kuasa hukumnya, dan ditemukan bahwa PT. Sampoerna Asset Management tidak terdaftar dalam daftar perseroan.
PT. A akan melakukan segala upaya hukum untuk meminta ganti rugi terhadap PT. Bahtera Jaya Sejati dengan Direktur Utama Sugeng Hari Cahyono dan PT. Sampoerna Asset Management dengan oknum Eko Margono.
Eko Margono dengan Nomor KTP : 3175040811520006
KTP dari Sugeng Hari Cahyono :