YOGYA, KRJOGJA.com – Beberapa pusat perbelanjaan atau mal khususnya di Kota Yogyakarta dan Sleman mengalami tekanan bisnis alias penurunan transaksi penjualan dengan diberlakukannya kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Pusat perbelanjaan dan mal harus melaksanakan pengaturan pemberlakuan pembatasan kapasitas kegiatan restoran sebesar 25 persen makan di tempat dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB selama dua pekan kedepan.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY Surya Ananta menyampaikan para pengelola mal yang ada di DIY khususnya di Sleman dan Kota Yogyakarta pada prinsipnya menjalankan kebijakan PTKM tersebut. Sebab tujuan diberlakukannya PTKM ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran sekaligus membatasi ruang gerak agar tidak terjadi penularan virus Korona lebih luas.
“Kami mendukung kebijakan PTKM tersebut dan kami telah menginformasikan seluruh tenant untuk pembatasan jam operasional mal mulai 10.00 hingga 19.00 WIB sejak 11 hingga 25 Januari 2021. Semuanya harus menyesuaikan pembatasan jam operasional tersebut, ditambah pembatasan kapasitas kegiatan restoran hanya 25 persen yang diperkenankan makan/minum di tempat dan layanan pesan antar dilayani sesuai jam operasional restoran,” tutur Surya kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta, Selasa (12/1/2021) malam.
Credit: Source link