YOGYA, KRJOGJA.com – Beberapa komoditi bahan pokok (bapok) pangan di pasar tradisional DIY mengalami penurunan harga dengan diberlakukannya kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY sejak 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Flutuasi harga tersebut dialami komoditi cabai dan bawang merah dikarenakan berkurangnya permintaan pasar atau konsumen pada pertengahan Januari 2021.
“Flukuasi harga bapok di DIY masih dialami beberapa komoditi bapok pangan yaitu komoditi cabai dan bawang merah. Pemicu penurunan harga kedua komoditas tersebut dipicu berkurang permintaan pasar, contohnya terjadi penurunan pengunjung sampai 30 persen dari hari sebelumnya di Pasar Beringharjo dengan diterapkannya PTKM,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yanto Apriyanto di Yogyakarta, Kamis (14/1).
Yanto menjelaskan meskipun dari sisi ketersediaan pasokan dan distribusi bapok pangan tidak berdampak pelaksanaan kebijakan PTKM di DIY, namun pembatasan tersebut ternyata berpengaruh pada penurunan permintaan. Harga cabai rawit hijau turun dari Rp 58.700 menjadi Rp 48.700/Kg cabai rawit merah dari Rp 73.700 menjadi Rp 70.000/Kg dan bawang merah dari Rp 25.000 menjadi Rp 24.300/Kg.
“Ketiga komoditas bahan pangan yang mengalami tekanan harga di atas dikarenakan berkurangnya permintaan pasar saat ini. Tetapi pasokannya sendiri dipastikan aman, karena masih ada produksi alias panen raya untuk bawang merah dari Brebes dan sekitarnya. Sedangkan produksi komoditi cabai mengalami penurunan karena pengaruh musim penghujan saat ini,” terangnya.
Credit: Source link