JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan belum membahas sosok calon wakil presiden (cawapres) untuk mendampingi bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Namun, nama tetap akan dikerucutkan. Demikian disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani di konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
“Hari ini masih menimbang-nimbang dahulu dari nama-nama yang ada,” ujar Puan dikutip dari Kantor Berita Antara.
Terkait dengan nama calon wakil presiden (cawapres) bagi bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo, Puan mengingatkan kembali ucapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan sudah ada 10 nama. Sejumlah nama yang masuk untuk dipertimbangkan, kata dia, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
“Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya. Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo lagi Mas, Pak Airlangga, nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan,” ujar Puan.
Ketua DPR RI ini mengungkapkan nama-nama tersebut semuanya memiliki kelebihan yang nantinya akan dipertimbangkan. “Apakah itu bisa bekerja sama dengan calon dari PDI Perjuangan sesuai dengan visi, misi, cita-cita, dan sebagainya,” kata Puan.
Dikatakan pula bahwa nama-nama tersebut belum dibahas dalam Rakernas III PDI Perjuangan. Meskipun demikian, Puan menyebut jika sudah dikerucutkan akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kepada Ganjar Pranowo.
“Tentu saja nanti cawapres itu setelah mengerucut, kami sampaikan atau Ibu Ketua Umum akan sampaikan kepada capresnya itu. Apakah capresnya itu memang nyaman untuk mempunyai pendamping yang namanya a, b, c itu,” kata Puan.
Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)
Credit: Source link