JawaPos.com–Puluhan orang yang menjadi korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mapolres Kota Surakarta. Mereka melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janji.
Puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du tersebut. Kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
Puluhan korban arisan fiktif daring datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang.
Mereka ditemui Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Kasat, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan Nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Andika menjelaskan, sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korban sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini, fokus pada jumlah korban. Polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
”Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu,” terang Andika.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link