Ketua Umum Garda BMI Ahmad Iman (tengah) bersama TKI asal Qatar yang di-PHK
Jakarta – Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Ahmad Iman akan mengupayakan pencairan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, bagi 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) Qatar yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Iman, 38 TKI tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga uang iuran yang dibayarkan per bulan harus diberikan kepada mereka dalam bentuk manfaat.
“Asuransi semacam ini merupakan jaminan perlindungan yang sudah seharusnya diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para TKI yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan,” kata Iman saat menjemput para TKI di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (17/10).
Berdasarkan keterangan para TKI yang di-PHK, lanjut Iman, mereka terpaksa pulang ke Tanah Air, setelah diberhentikan oleh perusahaan secara sepihak. Kendati demikian, hak dalam bentuk pesangon sudah dibayarkan.
“Sedang diperjuangkan, sambil menunggu revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2017. Semoga cairnya lebih cepat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Wasekjen PKB) tersebut.
Diketahui, jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap TKI yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI dalam masa revisi.
Dari tiga jaminan perlindungan, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT), akan diperluas menjadi 12 jaminan perlindungan.
Salah satunya yaitu jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sakit akibat kerja, gangguan kejiwaan akibat kerja, gangguan pelecehan dan sebagainya.
“Harapan kami, Permenaker yang sudah direvisi ini akan mengoptimalkan lagi perlindungan bagi para pahlawan devisa kita,” imbuh Iman yang juga Calon Legislatif DPR RI asal PKB Dapil Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan luar negeri itu.
TAGS : Garda BMI TKI BPJS Ketenagakerjaan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin