JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa masyarakat yang masih menyimpan 6 uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 bisa menukarkan di loket yang terdapat di seluruh kantor BI hingga batas akhir penukaran ditanggal 28 Desember 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, 6 uang rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998.
“BI membuka loket penukaran setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Kecuali libur Natal 24-25 Desember 2020,” terang dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/12).
Erwin menjelaskan, menarikan uang tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya, masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Adapun daftar uang rupiah yang sudah tak berlaku dan batas akhir penukarannya hingga Senin 28 Desember mendatang diantaranya, Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
Kemudian, Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link