JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) buka suara terkait dengan kasus pencekalan atau pencegahan Bambang Trihatmodjo. Putra mantan Presiden Soeharto ini memiliki utang kepada negara saat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menyebut, pencekalan Bambang Trihatmodjo keluar negeri merupakan kebijakan yang diambil oleh tim panitia piutang negara. Tim tersebut terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah daerah.
“Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa Menteri (Keuangan) itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/9).
Ia menuturkan, tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960. Pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.
Ia melanjutkan, panitia pasti sudah memberikan peringatan agar pihak bersangkutan bertanggung jawab untuk melunasi utang. Jika tidak digubris, maka panitia diberi kewenangan oleh UU 49/1960 untuk melakukan tindakan seperti pencekalan ke luar negeri bahkan memblokir rekening bersangkutan.
“Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Isa mengaku tidak dapat memberikan informasi terkait dengan besaran piutang atau tanggungan yang harus dibayarkan Bambang Trihatmodjo kepada negara. Menurut dia, informasi detail tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua,”ucapnya.
Sebagai informasi, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf b UU Keimigrasian.
Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:
Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link