JawaPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong berkembangnya sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk peningkatan kompetensi UMKM sektor kontruksi sebagai bagian dari upaya menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud Upaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan penggunaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dalam setiap pembangunan. Langkah itu merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Nico dalam pertemuan dengan perwakilan Himpunan Usahawan Mikro Kecil Menengah Bangunan Nasional Indonesia (HUNI) menambahkan bahwa Kementerian PUPR tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rancangan yang tengah disusun, katanya, akan diatur terkait pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan infrastrutur baik pemerintah maupun swasta yang mewajibkan penggunaan tenaga konstruksi bersertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah ditentukan. Pemerintah daerah nantinya yang akan menjalankan fungsi pengawasan dalam peraturan tersebut.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Hendra Santoso, Perwakilan dari Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian PUPR, serta Maharany Putri, Head of Government and Public Relations PT Tatalogam Lestari (Tatalogam Group) itu, Nico mengapresiasi terbentuknya HUNI yang mewadahi para usahawan dari tenaga kerja konstruksi di Indonesia ini.
“Sebagai sebuah organisasi berbadan hukum, HUNI harus bisa mengayomi seluruh anggotanya dengan meningkatkan kesejahteraan dan keahlian. Setiap tenaga kerja konstruksi ini harus memiliki keahlian khusus, misalnya tenaga kerja pemasangan rangka dan atap baja ringan, Aladin atau atap lantai dinding, dan lainnya,” jelas Nico.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link