JawaPos.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan perhatian serius guna menjamin stok dan pendistribusian pupuk bersubsidi di daerah. Hal ini merespon adanya keluhan petani yang kesulitan mencari pupuk.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, hingga kini pihaknya mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi. Alokasi pupuk subsidi disesuaikan dengan eRDKK dari Kelompok Petani.
“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada eRDKK yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna,” ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Selain mengatur subsidi, Mentan Syahrul menambahkan, Kementan saat ini tengah mengupayakan penambahan anggaran untuk pupuk subsidi. “Saat ini kita sedang proses administrasi. Kita upayakan akan selesai secepatnya,” imbuhnya.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, beberapa daerah di Indonesia mengaku kesulitan pupuk subsidi sejak Agustus 2020. Menghadapi musim tanam saat ini, para kelompok tani berharap pemerintah merespon kondisi tersebut.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa sebenarnya pupuk subsidi yang dialokasikan sudah hampir 100 persen terserap. “Contoh di Purbalingga, menurut data kita pupuk urea yang diusulkan di dalam eRDKK sebanyak 18.827 ton, sedangkan pemerintah mengalokasikan 10 ribu ton. Saat ini, sudah disalurkan sebanyak 9.864 ton atau 98.64 persen,” kata Sarwo Edhy.
Bila ada kekurangan jenis pupuk tertentu, Sarwo Edhy menyarankan petani untuk sementara menggunakan jenis pupuk lainnya yang masih banyak ketersediaannya. Untuk mengatasi (kekurangan) pupuk Urea yang sudah terserap 98 persen itu, para petani sebetulnya bisa diarahkan menggunakan NPK yang alokasinya masih tersedia.
“Petani bisa menggunakan pupuk majemuk itu untuk sementara,” ucapnya.
Untuk melindungi petani, pupuk subsidi diperuntukan kepada petani yang sudah tergabung dalam Kelompok Tani. Hal ini diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020. Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link