SOLO, KRJOGJA.com – Peringatan 75 tahun Maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegaran (MN) VIII tanggal 1 September 1945 tentang bergabungnya pertama kali dua kerajaan ( Kraton Solo dan Pura Mangkunegaran) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperingati secara sederhana.
“Kebetulan dalam peringatan 75 tahun Maklumat Bergabungnya dengan NKRI ada kado istimewa yakni turunnya
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang bermanfaat sebagai payung hukum untuk rekonsiliasi kerukunan keluarga Kraton Kasunanan Surakarta,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Kraton Kasunanan Surakarta (LHKS)
KP Dr Eddy Wirabumi kepada pers, Selasa (1/9/2020).
Menurut KP Eddy Wirabumi, kini adalah momentum untuk menindak lanjuti kado istimewa putusan MA.
Putusan MA diterima menurut pertimbangan sarana untuk merukunkan keluarga besar Kraton Kasunanan Surakarta.
“Agar tercapai lagi seluruh keluarga besar dinasti Mataram dalam semangat kekeluargaan, cinta kasih. Pelestarian budaya. Nguri -nguri budaya,” ujarnya.
Credit: Source link