Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, keputusan tersebut menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di Indonesia adalah DPR.
“Karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak pengawasan itu kepada lembaga negara apapun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas yang diberikan negara,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (9/2).
Kata Fahri, putusan MK itu juga sebagai penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini dianut. Untuk itu, Ia meminta agar keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali.
“Penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapanpun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme,” tegasnya.
MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.
MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).
TAGS : Pansus Angket KPK Putusan MK DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28972/Putusan-MK-Pertegas-DPR-Berhak-Awasi-Seluruh-Lembaga-Negara/