Logo PWI (Foto: Net)
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat buka suara atas berbagai kritik, kecaman, bahkan ancaman terhadap pers yang berasal dari pejabat pemerintah, elit politik maupun elemen masyarakat selama masa pileg dan pilpres 2019.
Ada tiga butir sikap PWI pusat yang ditandatangani Ilham Bintang selaku Ketua, dan Sasongko Tedjo selaku Sekretaris. Pernyataan sikap ini ditujukan untuk internal pers dan terutama masyarakat luas.
1. Bahwa media atau lembaga pers merupakan lembaga yang dilindungi oleh *Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, diakui oleh negara dan ditentukan dalam Undang-Undang. Kebebasan pers adalah bagian dari hak rakyat untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, dan sekaligus kewajiban yang harus dijalankan oleh insan pers.
Pasal 4 ayat 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyensoran.
Untuk itu tidak ada yang berhak mengatur apalagi melarang pers dalam menjalankan tugas tugas jurnalistiknya. Dewan Kehormatan PWI Pusat meminta agar seluruh elemen bangsa dapat mendudukkan peran dan fungsi pers sebagaimana mestinya dan tidak melalukan kecaman di luar batas apalagi yang berupa ancaman.
2. Peran Pers sebagaimana diatur dalam UU haruslah tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, di samping pendidikan dan hiburan, secara baik dan benar dengan mengutamakan kepentingan bangsa.
Peran itu semakin penting dan strategis pada saat terjadi gangguan kohesi sosial di masyarakat dan pertentangan antarelit pada masa pascapemilu dan pilpres pada tanggal 17 April 2019 lalu.
Dalam situasi demikian netralitas dan profesionalisme pers sangat dibutuhkan. Juga pada saat pengaruh media sosial yang sangat kuat dewasa ini maka keberadaan media semakin dibutuhkan sebagai pencerah dan clearing house.
3. DK PWI mengimbau kepada insan pers dan wartawan untuk terus melakukan self control atau pengendalian diri agar tidak keluar dari rel atau rambu rambu etika dan profesionalisme.
Apa yang terjadi selama ini menunjukkan adanya kecenderungan beberapa media yang justru terpengaruh oleh media sosial.
Kepada pemilik media juga diharapkan menjaga peran dan fungsi pers seperti diatur dalam UU kendati pers tetap merupakan lembaga ekonomi.
TAGS : PWI Pusat Kritik Kebebasan Pers
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin